Jelang Nataru, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor dan 12 Pelaku Miras

    Jelang Nataru, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor dan 12 Pelaku Miras

    PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Curanmor dan miras dengan menangkap 15 pelaku diantara Pelaku Curanmor dan pelaku miras di sejumlah lokasi yang berbeda.

    Pengungkapan tersebut, dilakukan Polisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas di jajaran wilayah Polres Pamekasan.

    Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa 3 pelaku Curanmor inisial M.D (24 th) Warga Ds. Campor , F. A (35 Th) warga Ds. Campor (DPO) dan R. P (35 Th) warga Ds. Tatangoh Kec. Proppo Kab. Pamekasan (DPO). Diamankan Polisi diwaktu yang berbeda.

    Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilanagan sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku inisial MD. Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada pelaku MD di pinggir Jalan Ds. Jemberingin, Kec. Proppo. Dari hasil introgasi, pelaku MD mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP, kemudian petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP, terang Kapolres Pamekasan.

    Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci “T”, “ AKBP Rogib Triyanto.

    Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Beat Warna : Hitam NOPOL : M 4173 BR  dengan NOKA / NOSIN : MH1JM2112GK032162 / JM21E1026360, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna : Hitam No. Pol : M 4173 BR  dengan NOKA / NOSIN : MH1JM2112GK032162 / JM21E1026360, 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1, 5 IDSI AT warna : Abu-Abu Muda MT Tahun 2005 NOKA / NOSIN : MHRGD38205J002242 / L15A42004566, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih (yang di rubah warnanya menjadi Warna Hitam tahun 2019 No. Pol. : M 3651 D NOKA / NOSIN : MH3SG3190KK480037 / G3E4E1320734, 1 (satu) buah kunci “T” yang terbuat dari besi dan dibalut Isolasi warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih tahun 2017 NOPOL : M 4502 BV NOKA / NOSIN : MH1JFV110HK630182 / JFVE1636704.

    Selain itu, dikatakan Kapolres, bahwa Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan 9 orang yang melakukan Pesta Miras inisial A.A. (24 Th), S. (23 Th), A.R. (25 Th), M.J. (28 Th) warga Ds Padelegan, Kec Pademawa. M.D, M.A., H.M warga Ds Grujugan Kec. Larangan, S.A., (25 Th) warga Ds Tobungan Kec. Galis dan I.R., (20 Th) warga Ds Purwodadi, Kec Tirtoyudo, Kab Malang.

    “ Pihaknya juga mengamankan 3 pelaku penjual miras, inisial B.Y Als EDI,  (47 th) warga Ds. Grujugan, Kec. Larangan, I.I., (41 th) Warga Jl. P. Trunojoyo, Kec. Pamekasan dan M.K., (35 th) Warga Ds. Bicorong, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan dengan Barang Bukti Miras 469  botol miras, ”, terang Kapolres Pamekasan.

    Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. sedangkan pelaku miras, melanggar Perda no 18 tahun 2001 Kab. Pamekasan, tentang Larangan Minuman Keras dan selanjutnya di lakukan penyelesian Perkara proses Tipiring  dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Nataru, Satlantas Polres Pamekasan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pamekasan Pimpin Apel Gelar Pasukan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat

    Ikuti Kami